Makalah sejarah konstitusi RI
MAKALAH
SEJARAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Diajukan sebagai syarat memenuhi tugas materi pancasila
Oleh:
Yutsrina Azimah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Indonesia pernah mengalami pergantian
konstitusi beberapa kali. Dan setiap pergantian dilatarbelakangi oleh suatu
peristiwa masing-masing. Karena setiap konstitusi itu masing-masing memiliki
sejarah yang membedakan antara yang satu dengan yang lainnya, tak
sepatutnyalah untuk melupakannya.
Disini penulis ingin mengingat dan menjabarkan
kembali mengenai sejarah konstitusi sebab pergantian konstitusi itu telah
menjadi bagian dari sejarah pergantian ketatanegaraan negara republik
Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah:
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
2. Apa saja macam-macam konstitusi?
3. Apa saja konstitusi-konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia?
BAB II
SEJARAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
A. Pengertian Konstitusi
Kontitusi (secara etimologis) berasal dari
bahasa Perancis “Constituere” artinya menetapkan atau membentuk.
Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai sebagai
pemebentukan/penyusunan negara.[1]
Istilah konstitusi juga berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution”
dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” atau ”grondwet” dalam
bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constiture”
dalam bahasa Jerman “vertassung”.
Konstitusi (secara terminologis) adalah keseluruhan peraturan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Pengertian konstitusi
menurut para ahli:
1.
K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu
negara.
2.
Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle, konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala
negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.
L.J Van Apeldoorn,
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua
organisasi yang ada di dalam negara.
b. Konstitusi sebagai bentuk negara.
c. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
d. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam
negara.[2]
7.
CF Strong , konstitusi
sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
a. Kekuasaan Pemerintahan
b. Hak-hak yang diperintah
c. Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
8.
James Bryce, konstitusi
adalah kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum.
B.
Macam-macam Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1.
Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution/writen constitution) adalah aturan–aturan pokok dasar negara,
bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.
Konstitusi tidak
tertulis/konvensi (non dokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul.[3]
C.
Tujuan dan Nilai Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu:
1.
Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi HAM,
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelenggaraan
negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri
dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
1.
Nilai normatif adalah
suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen.
2.
Nilai nominal adalah
suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal–pasal tertentu tidak berlaku/ tidak
seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah
negara.
3.
Nilai semantik adalah
suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik[4]
D.
Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di
Indonesia
1.
UUD
1945 ke-1, (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Berlakunya
UUD 1945 ini disebabkan adanya ketetapan PPKI 18 Agustus 1945, dalam sidangnya
yang pertama ditetapkan empat hal:
a.
Menetapkan
Pembukaan UUD 1945 (menjadi bagian dari UUD ’45)
b.
Menetapkan
UUD 1945
c.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden
d.
Membentuk
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Sistematika
dari UUD 1945:
a.
Pembukaan,
terdiri dari empat alenia.
b.
Batang
Tubuh, terdiri dari XVI bab, 37 pasal dan 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat
aturan tambahan.
c.
Penjelasan,
terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal.
Penetapan
ketetapan ini sangat penting bagi NKRI karena dengan begitu Indonesia memiliki
presiden formal (presiden) dan sistem kabinet yang dianut adalah kabinet
presidensial. Yang mana Presiden memangku tiga jabatan: sebagai kepala negara,
kepala pemerintahan, panglima tertinggi angkatan perang.
Kabinet
pertama yang dibentuk Presiden Soekarno terdiri dari 16 menteri negara,
sedangkan pejabat negara yang ditunjuk adalah ketua MA, Jaksa Agung, Sekretaris
Negara, dan Juru Bicara Negara.
Rongrongan Belanda terhadap NKRI
menyebabkan keberlakuan UUD ’45 tidak berjalan efektif. KNIP yang seharusnya
bertugas membantu tugas-tugas presiden, diubah menjadi lembaga DPR/MPR melalui Maklumat Pemerintah No.X tanggal 16
Oktober ’45.
Karena pemerintah Belanda belum
mengakui kemerdekaan Indonesia baik itu secara de facto maupun de
jure , Mohammad Hatta dengan persetujuan pemimpin Indonesia lainnya di KNIP mengeluarkan
maklumat pemerintah No. X tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran
pemerintah kepada rakyat untuk membentuk partai-partai politik. Dan anjuran ini
mendapat sambutan dari rakyat, sehingga terbentuklah 10 partai politik baru,
yaitu: Masyumi, PKI, PBI, Partai Rakyat Jelata, Parkindo, PSI, Partai Rakyat
Sosialis, PKRI, Permai, dan PNI.
Mohammad
Hatta kemudian mengeluarkan maklumat No. X tanggal 14 November 1945, berisi
perubahan sistem dari kabinet persidensial menjadi kabinet parlementer, maka
kemudian Soekarno menunjuk Sultan Syahrir sebagai perdana menteri pertama RI.
Usaha-usaha
Indonesia untuk menangkis segala tuduhan Belanda ternyata gagal, Belanda masih
menginginkan menjajah kembali Indonesia. Tahun 1947 dan 1948 terjadi serangan
militer Belanda ke Indonesia (Agresi Militer Belanda I dan II). Belanda
mendapat tekanan dari dunia internasional dan
perlawanan rakyat Indonesia. Sehingga terjadilah Konferensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag, Belanda akan mengakui kemerdekaan Indonesia dengan
menandatangani perjanjian. Mohammad Hatta sebagai juru runding Indonesia dan
Mr. Van Maarseveen juru runding Belanda
untuk mengubah negara menjadi negara serikat. Dan melalui KMB ini
terbentuklah Indonesia sebagai Negara Republik Indonesia Serikat beserta
konstitusi baru yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat.[5]
2.
Kontitusi
Republik Indonesia Serikat/Konstitusi RIS (27 Desember 1945-17 Agustus 1950)
Konstitusi
RIS adalah satu-satunya konstitusi Indonesia yang dibuat di luar negeri
(Belanda) pada 23 Agustus 1949 dan konstitusi yang berdasrkan aliran
federalisme.
Penandatanganan persetujuan konstitusi RIS oleh negara-negara
bagian pada tanggal 14 Desember 1949 sedangkan Belanda sendiri baru
menandatangani pada tanggal 27 Desember 1949.
Akibat KMB, negara Indonesia terprcah
menjadi tiga wilayah:
A.
Wilayah
RIS terdiri dari 7 negara bagian:
a.
Negara
Republik Indonesia (berkedudukan di Yogyakarta)
b.
Negara
Indonesia Timur
c.
Negara
Jawa Timur
d.
Negara
Pasundan, termasuk distrik federal Jakarta
e.
Negara
Madura
f.
Negara
Sumatera Timur
g.
Negara
Sumatera Selatan
B.
Negara-negara
yang berdiri sendiri yang tidak masuk ke dalam RIS, yakni: Jawa tengah, Bangka,
Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan
Tenggara, dan Kalimantan Timur.
C.
Wilayah-wilayah
selebihnya yang tidak masuk ke wilayah I dan II, namun termasuk diperintah oleh
alat kelengkapan RIS.
Adapun sistematika Konstitusi RIS
terdiri dari
1.
Pembukaan,
yang terdiri dari 4 Alenia
2.
Batang
Tubuh, terdiri dari 197 pasal.
Menurut
konstitusi RIS, bentuk negaranya adalah serikat/federal dengan pemerintahannya
yang berbentuk republik. Sistem pemerintahannya adalah sistem kabinet
parlementer, pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri dan kepala negara
dipegang oleh presiden.
Lembaga negara menurut RIS terdiri dari: presiden, menteri, senat,
DPR, MA, dan dewan pengawas keuangan (DPK).
Presiden Soekarno mengumumkan bahwa
Konstitusi RIS berakhir masa berlakunya pada tanggal 17 Agustus 1950 dan
kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[6]
3.
Konstitusi/UUD
Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Disebut UUDS karena merupakan hasil
modifikasi dari konstitusi RIS oleh sebuah panitia. Dan ini tidak sah, sebab
UUD harus dibuat oleh lembaga Formal yang dibentuk negara.
Secara sistematika, UUDS 1950
terbagi menjadi 2 bagian:
1.
Pembukaan,
terdiri dari 4 alinea
2.
Batang
Tubuh, terdiri dari 146 pasal
Bentuk
negara UUDS menggunakan negara kesatuan, bentuk pemerintahannya republik, dan
sistem pemerintahannya republik yang berdasarkan kabinet parlementer. Lembaga
negaranya terdiri dari: presiden dan wakil presiden, menteri-menteri negara,
DPR, MA dan DPK.
Negara Indonesia melakukan 2 pemilu pada masa ini. Pertama tanggal
29 September 1955 (memilih anggota DPR) dan 15 Desember 1955 (memilih dewan
pembentuk UUD/Dewan konstituante).
Karena dewan ini tidak
mampu membuat UUD baru, maka presiden menggunakan hak prerogratifnya dengan
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isinya:
1.
Pembubaran
dewan konstituante
2.
Tidak
berlakunya UUDS’50 dan berlakunya kembali UUD’45
3.
Membentuk
sesegera mungkin lembaga MPRS dan DPAS.
4.
Masa
UUD 1945 ke-2, Zaman Orde Lama (5 Juli 1959-12
Maret 1967)
Pada masa ini menggunakan sistem
demokrasi terpimpin. Masa ini ditandai dengan sangat dominannya presiden dalam
aktifiitas kenegaraan. Mengingat Mohammad Hatta mengundurkan dirinya sejak
tahun 1956.
Pada masa ini situasi politik tidak menentu
sehingga berujung pada pemberontakan G30 S/PKI. Dan pada masa ini dilakukan
pembentukan DPR-GR tanggal 24 Juni 1960, melalui Penetapan Presiden No.4 tahun
1960. Setelah sebelumnya tanggal 5 Maret 1960, DPR hasil pemilu tahun 1955
dibubarkan terlebih dahulu melalui Pen Pres No.3 tahun 1960.
Presiden Soekarno mengeluarkan Surat
Perintah 11 Maret (Supersemar) kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengamankan
stabilitas keamanan Indonesia dari pemberontakan PKI. Kemudian Soeharto
diangkat menjadi presiden, dan ini
menandai berakhirnya masa pemerintahan orde lama dan mulainya pemerintahan orde
baru.[7]
E.
Penyimpangan-penyimpangan Konstitusi Negara RI
Penyimpangan disini adalah ketidaksesuaian
antara peraturan yang berlaku/tertulis dalam konstitusi dengan praktiknya di
lapangan. Adapun penyimpangan-penyimpangan konstitusi negara RI:
1.
Undang-undang
Dasar 1945 Periode ke-1
Penyimpangan pada saat berlakunya
UUD ’45, salahsatunya keluarnya Maklumat Pemerintah/Wkl Presiden No.X tanggal
16 Oktober ’45 yang mengubah fungsi KNIP sebagai pembantu presiden, menjadi
badan legislatif sebagai lembaga pengganti DPR/MPR yang berfungsi mengawasi
pemerintahan negara.
2.
Konstitusi
RIS 1949
Penyimpangan pada masa ini yakni
keluarnya UU Darurat No.11 tanggal 8 Maret 1950, yang isinya membuka ruang
gerak bagi negara bagian untuk menggabungkan diri kembali menjadi negara
kesatuan. Padahal konstitusi RIS itu jelas-jelas menyatakan bahwa bentuk negara
pada saat itu adalah federalisme serikat.
3.
Undang-undang
Dasar Sementara 1950
Penyimpangan pada masa ini dewan
konstituante yang tidak bisa membuat UU baru dan konsepsi presiden tanggal 21
Februari 1957 yang mengganti sistem demokrasi parlementer dengan sistem
demokrasi terpimpin, pembentukan “kabinet kaki empat” dan pembentukan Dewan
Nasional
4.
Undang-undang
dasar 1945 ke-2
Aktifitas yang dianggap menyimpang dari UUD
’45, diantaranya:
a. Dibubarkannya DPR hasil pemilu tahun 1955 oleh
presiden RI
b. Diadakannya sidang umum MPRS di Bandung, bukan
di ibu kota negara
c. Condongnya politik luar negeri kita ke arah
negara-negara komunis
d. Diangkatnya presiden Soekarno sebagai presiden
seumur hidup.
e. Dijadikannya pidato presiden sebagai
garis-garis besar haluan negara.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kontitusi (secara etimologis) berasal dari bahasa Perancis “Constituere” artinya menetapkan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai sebagai pemebentukan/penyusunan negara.
Kontitusi (secara etimologis) berasal dari bahasa Perancis “Constituere” artinya menetapkan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai sebagai pemebentukan/penyusunan negara.
Konstitusi (secara terminologis) adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat negara.
Dan konstitusi ada dua macam: Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution/writen constitution) dan konstitusi tidak tertulis/konvensi (non
dokumentary constitution).
Konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ada 4:
1.
UUD
1945 ke-1, (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.
Kontitusi
Republik Indonesia Serikat/Konstitusi RIS (27 Desember s1945-17 Agustus 1950)
3.
Konstitusi/UUD
Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4.
Masa
UUD 1945 ke-2, Zaman Orde Lama (5 Juli
1959-12 Maret 1967)
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Benyamin,
Benny, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Mapan, 2007
Sugiharso, dkk.
Pendidikan Kewarganegaraan, Surabaya: JP Book, 2009
[1] Sugiharso
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Surabaya: JP Book, 2009), hal.37
[3] Sugiharso
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Surabaya: JP Book, 2009), hal.40
[5] Benny
Ahmad Benyamin dan Yunia Fatonah, Pendidikan Kewarganegaraan, (PT Mapan,
2007), hal. 20-24
[6] Benny
Ahmad Benyamin dan Yunia Fatonah, Pendidikan Kewarganegaraan, (PT Mapan,
2007), hal. 25-26
[7] Benny
Ahmad Benyamin dan Yunia Fatonah, Pendidikan Kewarganegaraan, (PT Mapan,
2007), hal. 27-30
[8] Benny
Ahmad Benyamin dan Yunia Fatonah, Pendidikan Kewarganegaraan, (PT Mapan,
2007), hal. 30-32
Related Tags: Kumpulan makalah, makalah pancasila, makalah tentang konstitusi Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar