Makalah sejarah konstitusi RI



 
MAKALAH
SEJARAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Diajukan sebagai syarat memenuhi tugas materi pancasila


 
Oleh:
Yutsrina Azimah





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia pernah mengalami pergantian konstitusi beberapa kali. Dan setiap pergantian dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa masing-masing. Karena setiap konstitusi itu masing-masing memiliki sejarah yang membedakan antara yang satu dengan yang lainnya, tak sepatutnyalah  untuk melupakannya.
Disini penulis ingin mengingat dan menjabarkan kembali mengenai sejarah konstitusi sebab pergantian konstitusi itu telah menjadi bagian dari sejarah pergantian ketatanegaraan negara republik Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
2.      Apa saja macam-macam konstitusi?
3.      Apa saja konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia?







BAB II
SEJARAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
A.    Pengertian Konstitusi
Kontitusi (secara etimologis) berasal dari bahasa Perancis “Constituere” artinya menetapkan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai sebagai pemebentukan/penyusunan negara.[1]
Istilah konstitusi juga berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” atau ”grondwet” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constiture” dalam bahasa Jerman “vertassung”.
Konstitusi (secara terminologis) adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli:
1.         K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.         Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.         Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.         L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.         Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.         Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a.    Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
b.    Konstitusi sebagai bentuk negara.
c.     Konstitusi sebagai faktor integrasi.
d.    Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.[2]
7.         CF Strong , konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
a.    Kekuasaan Pemerintahan
b.    Hak-hak yang diperintah
c.    Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
8.         James Bryce, konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum.
B.     Macam-macam Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1.     Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution/writen constitution) adalah aturan–aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.     Konstitusi tidak tertulis/konvensi (non dokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.[3]
C.    Tujuan dan Nilai Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu:
1.         Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.         Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.         Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
1.         Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.         Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal–pasal tertentu tidak berlaku/ tidak seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.         Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik[4]


D.    Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
1.         UUD 1945 ke-1, (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Berlakunya UUD 1945 ini disebabkan adanya ketetapan PPKI 18 Agustus 1945, dalam sidangnya yang pertama ditetapkan empat hal:
a.    Menetapkan Pembukaan UUD 1945 (menjadi bagian dari UUD ’45)
b.    Menetapkan UUD 1945
c.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden
d.   Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Sistematika dari UUD 1945:
a.       Pembukaan, terdiri dari empat alenia.
b.      Batang Tubuh, terdiri dari XVI bab, 37 pasal dan 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c.       Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal.
Penetapan ketetapan ini sangat penting bagi NKRI karena dengan begitu Indonesia memiliki presiden formal (presiden) dan sistem kabinet yang dianut adalah kabinet presidensial. Yang mana Presiden memangku tiga jabatan: sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, panglima tertinggi angkatan perang.
Kabinet pertama yang dibentuk Presiden Soekarno terdiri dari 16 menteri negara, sedangkan pejabat negara yang ditunjuk adalah ketua MA, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, dan Juru Bicara Negara.
            Rongrongan Belanda terhadap NKRI menyebabkan keberlakuan UUD ’45 tidak berjalan efektif. KNIP yang seharusnya bertugas membantu tugas-tugas presiden, diubah menjadi lembaga DPR/MPR  melalui Maklumat Pemerintah No.X tanggal 16 Oktober ’45.
            Karena pemerintah Belanda belum mengakui kemerdekaan Indonesia baik itu secara de facto maupun de jure , Mohammad Hatta dengan persetujuan pemimpin  Indonesia lainnya di KNIP mengeluarkan maklumat pemerintah No. X tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran pemerintah kepada rakyat untuk membentuk partai-partai politik. Dan anjuran ini mendapat sambutan dari rakyat, sehingga terbentuklah 10 partai politik baru, yaitu: Masyumi, PKI, PBI, Partai Rakyat Jelata, Parkindo, PSI, Partai Rakyat Sosialis, PKRI, Permai, dan PNI.
Mohammad Hatta kemudian mengeluarkan maklumat No. X tanggal 14 November 1945, berisi perubahan sistem dari kabinet persidensial menjadi kabinet parlementer, maka kemudian Soekarno menunjuk Sultan Syahrir sebagai perdana menteri pertama RI.
Usaha-usaha Indonesia untuk menangkis segala tuduhan Belanda ternyata gagal, Belanda masih menginginkan menjajah kembali Indonesia. Tahun 1947 dan 1948 terjadi serangan militer Belanda ke Indonesia (Agresi Militer Belanda I dan II). Belanda mendapat tekanan dari dunia internasional dan  perlawanan rakyat Indonesia. Sehingga terjadilah Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda akan mengakui kemerdekaan Indonesia dengan menandatangani perjanjian. Mohammad Hatta sebagai juru runding Indonesia dan Mr. Van Maarseveen juru runding Belanda  untuk mengubah negara menjadi negara serikat. Dan melalui KMB ini terbentuklah Indonesia sebagai Negara Republik Indonesia Serikat beserta konstitusi baru yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat.[5]   
2.         Kontitusi Republik Indonesia Serikat/Konstitusi RIS (27 Desember 1945-17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS adalah satu-satunya konstitusi Indonesia yang dibuat di luar negeri (Belanda) pada 23 Agustus 1949 dan konstitusi yang berdasrkan aliran federalisme.
Penandatanganan persetujuan konstitusi RIS oleh negara-negara bagian pada tanggal 14 Desember 1949 sedangkan Belanda sendiri baru menandatangani pada tanggal 27 Desember 1949.
     Akibat KMB, negara Indonesia terprcah menjadi tiga wilayah:
A.  Wilayah RIS terdiri dari 7 negara bagian:
a.       Negara Republik Indonesia (berkedudukan di Yogyakarta)
b.      Negara Indonesia Timur
c.       Negara Jawa Timur
d.      Negara Pasundan, termasuk distrik federal Jakarta
e.       Negara Madura
f.       Negara Sumatera Timur
g.      Negara Sumatera Selatan
B.  Negara-negara yang berdiri sendiri yang tidak masuk ke dalam RIS, yakni: Jawa tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
C.  Wilayah-wilayah selebihnya yang tidak masuk ke wilayah I dan II, namun termasuk diperintah oleh alat kelengkapan RIS.
Adapun sistematika Konstitusi RIS terdiri dari
1.      Pembukaan, yang terdiri dari 4 Alenia
2.      Batang Tubuh, terdiri dari 197 pasal.
Menurut konstitusi RIS, bentuk negaranya adalah serikat/federal dengan pemerintahannya yang berbentuk republik. Sistem pemerintahannya adalah sistem kabinet parlementer, pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri dan kepala negara dipegang oleh presiden.
Lembaga negara menurut RIS terdiri dari: presiden, menteri, senat, DPR, MA, dan dewan pengawas keuangan (DPK).
     Presiden Soekarno mengumumkan bahwa Konstitusi RIS berakhir masa berlakunya pada tanggal 17 Agustus 1950 dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[6]
3.         Konstitusi/UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Disebut UUDS karena merupakan hasil modifikasi dari konstitusi RIS oleh sebuah panitia. Dan ini tidak sah, sebab UUD harus dibuat oleh lembaga Formal yang dibentuk negara.
Secara sistematika, UUDS 1950 terbagi menjadi 2 bagian:
1.      Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
2.      Batang Tubuh, terdiri dari 146 pasal
Bentuk negara UUDS menggunakan negara kesatuan, bentuk pemerintahannya republik, dan sistem pemerintahannya republik yang berdasarkan kabinet parlementer. Lembaga negaranya terdiri dari: presiden dan wakil presiden, menteri-menteri negara, DPR, MA dan DPK.
Negara Indonesia melakukan 2 pemilu pada masa ini. Pertama tanggal 29 September 1955 (memilih anggota DPR) dan 15 Desember 1955 (memilih dewan pembentuk UUD/Dewan konstituante).
     Karena dewan ini tidak mampu membuat UUD baru, maka presiden menggunakan hak prerogratifnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isinya:
1.      Pembubaran dewan konstituante
2.      Tidak berlakunya UUDS’50 dan berlakunya kembali UUD’45
3.      Membentuk sesegera mungkin lembaga MPRS dan DPAS.
4.         Masa UUD 1945  ke-2, Zaman Orde Lama (5 Juli 1959-12 Maret 1967)
Pada masa ini menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Masa ini ditandai dengan sangat dominannya presiden dalam aktifiitas kenegaraan. Mengingat Mohammad Hatta mengundurkan dirinya sejak tahun 1956.
Pada masa ini situasi politik tidak menentu sehingga berujung pada pemberontakan G30 S/PKI. Dan pada masa ini dilakukan pembentukan DPR-GR tanggal 24 Juni 1960, melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960. Setelah sebelumnya tanggal 5 Maret 1960, DPR hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan terlebih dahulu melalui Pen Pres No.3 tahun 1960.
Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengamankan stabilitas keamanan Indonesia dari pemberontakan PKI. Kemudian Soeharto diangkat menjadi presiden, dan  ini menandai berakhirnya masa pemerintahan orde lama dan mulainya pemerintahan orde baru.[7]
E.     Penyimpangan-penyimpangan Konstitusi  Negara RI
Penyimpangan disini adalah ketidaksesuaian antara peraturan yang berlaku/tertulis dalam konstitusi dengan praktiknya di lapangan. Adapun penyimpangan-penyimpangan konstitusi negara RI:
1.    Undang-undang Dasar 1945 Periode ke-1
Penyimpangan pada saat berlakunya UUD ’45, salahsatunya keluarnya Maklumat Pemerintah/Wkl Presiden No.X tanggal 16 Oktober ’45 yang mengubah fungsi KNIP sebagai pembantu presiden, menjadi badan legislatif sebagai lembaga pengganti DPR/MPR yang berfungsi mengawasi pemerintahan negara.
2.    Konstitusi RIS 1949
Penyimpangan pada masa ini yakni keluarnya UU Darurat No.11 tanggal 8 Maret 1950, yang isinya membuka ruang gerak bagi negara bagian untuk menggabungkan diri kembali menjadi negara kesatuan. Padahal konstitusi RIS itu jelas-jelas menyatakan bahwa bentuk negara pada saat itu adalah federalisme serikat.
3.    Undang-undang Dasar Sementara 1950
Penyimpangan pada masa ini dewan konstituante yang tidak bisa membuat UU baru dan konsepsi presiden tanggal 21 Februari 1957 yang mengganti sistem demokrasi parlementer dengan sistem demokrasi terpimpin, pembentukan “kabinet kaki empat” dan pembentukan Dewan Nasional
4.    Undang-undang dasar 1945 ke-2
Aktifitas yang dianggap menyimpang dari UUD ’45, diantaranya:
a.       Dibubarkannya DPR hasil pemilu tahun 1955 oleh presiden RI
b.      Diadakannya sidang umum MPRS di Bandung, bukan di ibu kota negara
c.       Condongnya politik luar negeri kita ke arah negara-negara komunis
d.      Diangkatnya presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
e.       Dijadikannya pidato presiden sebagai garis-garis besar haluan negara.[8]







BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
          Kontitusi (secara etimologis) berasal dari bahasa Perancis “Constituere” artinya menetapkan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai sebagai pemebentukan/penyusunan negara.
Konstitusi (secara terminologis) adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Dan konstitusi ada dua macam: Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution/writen constitution) dan konstitusi tidak tertulis/konvensi (non dokumentary constitution).
Konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ada 4:
1.        UUD 1945 ke-1, (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.        Kontitusi Republik Indonesia Serikat/Konstitusi RIS (27 Desember s1945-17 Agustus 1950)
3.        Konstitusi/UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4.        Masa UUD 1945  ke-2, Zaman Orde Lama (5 Juli 1959-12 Maret 1967)








DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Benyamin, Benny, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Mapan, 2007
Sugiharso, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Surabaya: JP Book, 2009











[1] Sugiharso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Surabaya: JP Book, 2009), hal.37

[3] Sugiharso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Surabaya: JP Book, 2009), hal.40

[5] Benny Ahmad Benyamin dan Yunia Fatonah, Pendidikan Kewarganegaraan, (PT Mapan, 2007), hal. 20-24
[6] Benny Ahmad Benyamin dan Yunia Fatonah, Pendidikan Kewarganegaraan, (PT Mapan, 2007), hal. 25-26
[7] Benny Ahmad Benyamin dan Yunia Fatonah, Pendidikan Kewarganegaraan, (PT Mapan, 2007), hal. 27-30
[8] Benny Ahmad Benyamin dan Yunia Fatonah, Pendidikan Kewarganegaraan, (PT Mapan, 2007), hal. 30-32






 Related Tags: Kumpulan makalah, makalah pancasila, makalah tentang konstitusi Republik Indonesia. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memilih Pilihan

Word Formation (prefix, root word, suffix, and affix)